Gardana News, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar rapat pembahasan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Kencana, dan perubahan keempat atas Perda Kota Samarinda No. 03 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota kepada PDAM kota Samarinda. Rapat ini dilaksanakan DPRD Kota Samarinda pada Senin (22/07/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa agenda rapat meliputi berbagai topik penting.
“PDAM membahas perubahan pasal mengenai penyertaan modal dan Satpol PP berkaitan dengan ketertiban umum,” ujarnya.
Perubahan Perda terkait ketertiban umum mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan ketertiban selama bulan Ramadhan dan pengaturan tempat hiburan malam. “Perda baru ini melingkupi berbagai aspek dan memastikan semua terakomodasi,” tambah Samri.
Rancangan Perda ini akan diujicobakan kepada publik sebelum disahkan, untuk memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan dan saran.
Samri juga menekankan bahwa durasi pembahasan Perda dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas dari setiap butir yang ada.
“Durasi pembahasan bisa sebulan atau lebih, tergantung pada kompleksitas dari setiap butir yang ada,” jelasnya. ***


