Gardana News – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, memberikan tanggapan terkait dugaan penyelewengan insentif Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh oknum bendahara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) di Samarinda.
Menurut Akmal Malik, penyelidikan dugaan penyelewengan dana tersebut merupakan tugas dan wewenang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Masing-masing kita punya fungsi. Ketika ada aparat penegak hukum menemukan indikasi, kita Pemda harus kooperatif. Karena ini upaya kita menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel,” ujarnya di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Samarinda, pada Rabu, (8/5/2024).
Akmal Malik juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati segala langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana insentif di RSUD AWS Samarinda.
“Bahwasanya kita tetap bekerja sesuai aturan. Sahabat terbaik kita adalah aturan,” tegasnya.
“Sekali lagi kita menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan. Tapi kita berharap kepada pihak-pihak, tolong kooperatif saja, agar kita bisa membenahi tata kelola yang lebih baik lagi,” tambah Akmal Malik.


